Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
Kabupaten Sukoharjo
TUGAS POKOK
Tugas Pokok Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata.
FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan Daerah di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- pengoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang kepemudaan, olahragaan
pariwisata;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- pengoordinasian, fasilitasi, dan pembinaan kegiatan di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata; dan pelaksanaan administrasi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.