Tentang PPID DISPORAPAR
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sukoharjo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor : 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236). Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sukoharjo beralamat di Gedung Menara Wijaya Lantai 7 Jalan Jendral Sudirman Nomor 199 Sukoharjo. Susunan Organisasi Dinas Kepemudaan , Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sukoharjo terdiri dari :
1. Sekretariat
2. Bidang Kepemudaan
3. Bidang Keolahragaan
4. Bidang Pariwisata